Calo di Terminal Karombasan Tak Terkendali, Retribusi Naik 7 Kali Lipat Tanpa Karcis, Masyarakat Duga Ada Oknum ‘Pelindung’ dari Dalam

MANADO METRO-Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga sistematis mencuat di Terminal Tipe A Karombasan, Manado.

Para sopir bus angkutan penumpang antar-kota (AKDP) jurusan Manado-Langowan dan Manado-Kawangkoan mengeluhkan kenaikan retribusi terminal yang drastis tanpa disertai karcis resmi.

Jika sebelumnya tarif retribusi hanya Rp5.000 per keberangkatan, dalam satu tahun terakhir angka tersebut melonjak menjadi Rp35.000 hingga Rp45.000, dengan uang tunai yang diserahkan langsung kepada oknum calo, bukan ke kas pengelola terminal.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sekitar 30 unit bus yang melayani rute tersebut setiap harinya. Dengan asumsi rata-rata pendapatan ilegal Rp35.000 per bus, potensi kerugian negara dan penyelewengan dana mencapai jutaan rupiah per hari. Sumber internal terminal mengungkapkan bahwa praktik ini dikendalikan oleh seorang oknum perempuan berinisial “A”, yang diduga memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur keluar-masuk bus di area terminal.

Yang lebih meresahkan, dugaan pungli ini tidak berjalan sendirian. Masyarakat dan para sopir bus menduga kuat bahwa aksi berani oknum calo tersebut dilindungi atau di-backup oleh oknum tertentu yang memiliki posisi strategis, termasuk dugaan keterlibatan Kepala Terminal (Kater) Karombasan.

“Sopir dipaksa menyetor uang tunai tanpa bukti kwitansi atau karcis. Kami curiga ada konspirasi antara calo, oknum kepala terminal, dan pihak-pihak lain di belakang layar. Uang itu tidak masuk ke rekening daerah, tapi masuk ke kantong pribadi,” ujar salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena takut menjadi sasaran intimidasi.

Masyarakat juga mempertanyakan aliran dana selisih retribusi tersebut. Kenaikan dari Rp5.000 menjadi Rp35.000–Rp45.000 dianggap tidak wajar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat tidak ada peningkatan fasilitas atau layanan signifikan di terminal selama periode tersebut.

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh masyarakat pengguna jasa dan pelaku transportasi setelah melaporkan dugaan pungli ini kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Utara. Alih-alih mendapatkan tindakan tegas, laporan mereka dinilai minim respon dan terkesan dibiarkan begitu saja. Ketidakpedulian instansi teknis ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat bahwa ada dugaan “konspirasi tingkat tinggi” yang melindungi praktik ilegal tersebut.

Karena buntu di jalur administratif Dishub, masyarakat kini menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap para calo lapangan, tetapi juga mengusut tuntas siapa otak di balik jaringan dugaan pungli ini.

“Masyarakat menunggu pengungkapan fakta. Jangan sampai hanya ‘petugas kecil’ yang dijadikan kambing hitam, sementara oknum pejabat atau pihak tertentu yang mem-backup mereka tetap bebas berkeliaran. Ini soal integritas pelayanan publik,” tegas perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Sulut maupun Polresta Manado terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam jaringan dugaan pungli Terminal Karombasan. Namun, tekanan publik semakin besar agar transparansi pengelolaan terminal segera ditegakkan, dan manajemen terminal harus kembali berada di bawah kendali penuh pemerintah melalui Dinas Perhubungan, bukan dikuasai oleh mafia calo.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *