METRO SULUT-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara tahun 2025 menjadi sorotan tajam dalam rapat pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Ravu (23/07/2025).
Sorotan itu datang dari Anggota Badan Anggaran DPRD Sulut, Jeane Laluyan, yang mengungkapkan kekhawatiran terhadap rendahnya serapan anggaran di sejumlah perangkat daerah.
“Saya kaget ketika mendengar bahwa serapan anggaran masih di bawah 50 persen,” ungkap Jeane dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.”
Jeane menilai beberapa dinas memiliki serapan yang amat rendah, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang baru mencapai sekitar 60% dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bahkan belum menyentuh 30%.
Ia mengaitkan rendahnya kinerja anggaran dengan meningkatnya keluhan masyarakat, termasuk masalah infrastruktur.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berikut adalah kondisi realisasi APBD per pertengahan Juli.
Pendapatan Daerah Rp3,7 Triliun, Rp1,49 Triliun 40%, Belanja Daerah Rp3,58 TriliunRp1,2 Triliun34%Daftar perangkat daerah dengan penyerapan tertinggi.
- Dispora: 62%
- Dinas Perhubungan: 54%
- Dinas Kehutanan: 53%
- Badan Penghubung: 52%
- Badan Perbatasan: 51%
Sedangkan 15 dinas dengan serapan di bawah rata-rata (42%), termasuk,
- Dinas Perkimtan: 8%
- BKAD: 22%
- Kesbangpol: 24%
- PUPRD: 28%
- Dinas Tenaga Kerja: 31%.
Jeane Laluyan menegaskan bahwa DPRD butuh penjelasan konkret dari TAPD, demi menjawab pertanyaan publik terkait pelaksanaan APBD.
“Kami butuh jawaban yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik, agar semua transparan,” ujarnya.
Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menegaskan bahwa rendahnya serapan bukan semata masalah kinerja, melainkan juga terkait teknis penyaluran anggaran dari pusat.
- Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp104 miliar untuk gaji P3K belum terserap karena penyalurannya baru dimulai per 1 Juli 2025.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) masih menunggu juknis yang terlambat dari pemerintah pusat.
- Proses pengadaan barang dan jasa juga masih dalam tahap seleksi oleh BPJ.
“Jika keterlambatan berlanjut, DAK bisa tak disalurkan dan daerah harus menanggungnya dengan DAU atau PAD,” tegas Tahlis.
Sementara itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat proses serapan dan memastikan tidak ada dana yang hangus akibat keterlambatan teknis.














